• Minggu, 1 November 2026

news! terjadi penolakan pasien di puskesmas Bantarujeg

Photo Author
Linardo Indra, Tanlangnews.com
- Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:15 WIB

 

Majalengka -terjadi kembali penolakan terhadap pasien yang sakit tepatnya di puskesmas Bantarujeg Majalengka Jawa Barat 

Dalam postingan disosial media tersebut terjadi diskusi antara pegawai puskesmas dengan pengantar pasien yang notabene pegawai puskesmas Bantarujeg menolak pasien yang sakit disebabkan dikarenakan ruangan penuh

>https://www.facebook.com/share/p/19c7EcmFNk/

 

Bagaimana menyoal seperti ini kita akan bahas mengenai pasal penolakan pasien 


Ketentuan Hukum dan Aturan

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan): Pada Pasal 174 ayat (2), fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka terlebih dahulu, atau mendahulukan urusan administrasi yang menyebabkan penundaan pelayanan.
• Sanksi Pidana: Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga medis yang dengan sengaja menolak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Linardo Indra

Terkini

X