Majalengka -terjadi kembali penolakan terhadap pasien yang sakit tepatnya di puskesmas Bantarujeg Majalengka Jawa Barat
Dalam postingan disosial media tersebut terjadi diskusi antara pegawai puskesmas dengan pengantar pasien yang notabene pegawai puskesmas Bantarujeg menolak pasien yang sakit disebabkan dikarenakan ruangan penuh
>https://www.facebook.com/share/p/19c7EcmFNk/
Bagaimana menyoal seperti ini kita akan bahas mengenai pasal penolakan pasien
Ketentuan Hukum dan Aturan
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan): Pada Pasal 174 ayat (2), fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka terlebih dahulu, atau mendahulukan urusan administrasi yang menyebabkan penundaan pelayanan.
• Sanksi Pidana: Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga medis yang dengan sengaja menolak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.