• Kamis, 29 Oktober 2026

Momentum Sumpah Pemuda, Dua Wartawan Ketapang Kalbar Gugat UU Perkebunan ke MK

Photo Author
Linardo Indra, Tanlangnews.com
- Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:25 WIB

 

Ia menambahkan, permohonan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan hukum yang mampu mencegah terulangnya pembakaran lahan serta memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.

 

Dalam pokok argumentasi yang disampaikan kepada MK, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penegakan hukum perlu mempertimbangkan bukan hanya perbuatan pidana, melainkan juga manfaat ekonomi yang mungkin diperoleh dari tindak pidana tersebut.

 

“Hukum yang menghukum pembakar hutan, tetapi membiarkannya menikmati keuntungan dari tanah yang dibakar, belum menegakkan keadilan; ia baru menghukum perbuatan, tetapi belum memutus manfaat dari kejahatan,” demikian prinsip yang ditegaskan dalam materi permohonan.

 

Melalui pengujian materiil tersebut, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan konstitusional terhadap penguatan sanksi yang diusulkan, sebagai bagian dari upaya melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (Denny)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Linardo Indra

Terkini

X