nasional

Momentum Sumpah Pemuda, Dua Wartawan Ketapang Kalbar Gugat UU Perkebunan ke MK

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:25 WIB

 

Dua wartawan asal Kalimantan Barat, Supriadi dari Kabupaten Ketapang dan Faisal Ilham Muzaqi dari Kabupaten Kayong Utara, bersama empat warga lainnya mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/10/2026).

 

Permohonan yang diajukan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tersebut bertujuan mendorong penguatan perlindungan konstitusional masyarakat dari ancaman pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

Keenam pemohon berasal dari tiga pulau besar di Indonesia. Selain Supriadi dan Faisal Ilham Muzaqi dari Kalimantan Barat, terdapat Luthfi Hafidz Rafsanjani dari Lampung, Rizky Wardana dari Jambi, Rizki Rahayu Fitri dari Makassar, serta Agus Adi Setyawan dari Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

 

Empat pemohon dari Sumatera dan Sulawesi tersebut juga memiliki latar belakang sebagai mahasiswa hukum pascasarjana.

 

Permohonan ini dilatarbelakangi persoalan dampak karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga dinilai berkaitan dengan potensi keuntungan ekonomi bagi pelaku usaha yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

 

Para pemohon menilai, penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman atas perbuatan pembakaran lahan. Menurut mereka, perlu ada langkah hukum yang dapat memutus keuntungan komersial yang diperoleh dari tanah yang menjadi lokasi tindak pidana tersebut.

 

Permohonan tersebut didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Lazzaro Law Firm yang berjumlah delapan orang, dengan Rinto Maha, S.H., M.H., sebagai koordinator tim.

Anggota tim kuasa hukum lainnya yakni Mula Tua Pohan, S.H., M.H., Jatendra Hutabarat, S.H., Seven Putra Darius Zebua, S.H., M.H., Solyi Octo Surya Sihombing, S.H., Indra Gunawan, S.H., Arief Satrio Hendrajat, S.H., dan Charles Fredrick, S.H.

Halaman:

Terkini