nasional

Momentum Sumpah Pemuda, Dua Wartawan Ketapang Kalbar Gugat UU Perkebunan ke MK

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Dorong Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Rinto Maha, mengatakan permohonan pengujian undang-undang tersebut merupakan upaya konstitusional untuk mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku pembakaran lahan, tetapi juga mempertimbangkan keuntungan ekonomi yang mungkin tetap dinikmati pelaku usaha.

 

Menurutnya, persoalan karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.

 

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran lahan harus mampu memberikan efek jera. Jangan sampai pelaku hanya dijatuhi hukuman atas perbuatannya, tetapi masih dapat menikmati keuntungan komersial dari tanah yang menjadi lokasi pembakaran,” ujar Rinto.

 

Ia menegaskan, masyarakat yang terdampak asap karhutla memiliki kepentingan untuk memperjuangkan perlindungan hak konstitusionalnya, terutama ketika pencemaran udara mengancam kesehatan, keselamatan, dan aktivitas sehari-hari.

 

Bagi dua pemohon yang berprofesi sebagai wartawan di Kalimantan Barat, ancaman pencemaran udara juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik yang menuntut mobilitas tinggi dan aktivitas di ruang terbuka.

 

“Wartawan yang menjalankan tugas di lapangan juga menghadapi risiko ketika kualitas udara memburuk akibat karhutla. Namun, persoalan ini bukan hanya menyangkut wartawan, melainkan hak seluruh masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” lanjutnya.

 

Minta Larangan Komersialisasi Selama 30 Tahun

Dalam permohonannya, keenam pemohon meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 108 UU Perkebunan.

Halaman:

Terkini