Mereka mengusulkan agar pelaku usaha yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dilarang mengusahakan secara komersial tanah yang menjadi lokasi pembakaran selama 30 tahun.
Usulan tersebut tetap memberikan ruang bagi pelaksanaan kegiatan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan.
Para pemohon menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk memutus insentif ekonomi dari praktik pembakaran lahan, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memperkuat perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Rinto menjelaskan, substansi permohonan ini berangkat dari pemikiran bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan dampak tindak pidana sekaligus kemungkinan keuntungan ekonomi yang masih diperoleh pelakunya.
“Prinsip yang kami dorong adalah keadilan yang tidak berhenti pada penghukuman. Penegakan hukum juga perlu memastikan bahwa tindak pidana pembakaran lahan tidak tetap memberikan keuntungan komersial kepada pihak yang telah terbukti bersalah,” tegasnya.
Hak atas Udara Bersih Menjadi Dasar Permohonan
Kedudukan hukum atau legal standing para pemohon didasarkan pada dugaan kerugian konstitusional, baik aktual maupun potensial, khususnya terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam materi permohonan, para pemohon turut mengajukan data pemantauan kualitas udara Oktober 2026 yang mencatat indeks kualitas udara sebesar 152 di Metro, Lampung; 119 di Ketapang, Kalimantan Barat; 106 di Makassar, Sulawesi Selatan; serta 248 di Jambi.