Ia menambahkan, permohonan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan hukum yang mampu mencegah terulangnya pembakaran lahan serta memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.
Dalam pokok argumentasi yang disampaikan kepada MK, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penegakan hukum perlu mempertimbangkan bukan hanya perbuatan pidana, melainkan juga manfaat ekonomi yang mungkin diperoleh dari tindak pidana tersebut.
“Hukum yang menghukum pembakar hutan, tetapi membiarkannya menikmati keuntungan dari tanah yang dibakar, belum menegakkan keadilan; ia baru menghukum perbuatan, tetapi belum memutus manfaat dari kejahatan,” demikian prinsip yang ditegaskan dalam materi permohonan.